Google buka suara soal sistem penagihan pembayaran di Google Play Store yang diduga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) monopoli. Perusahaan menjelaskan layanan Google Play Billing System (GPBS) yang tersedia hanya mengambil biaya layanan.
Wilson White, VP Public Policy, Google Play & Android, menjelaskan GPBS merupakan alat yang dipakai Google untuk memungut biaya layanan. Ia menekankan biaya hanya dikenakan bagi platform yang menjual produk digital (digital goods).
Google memberikan opsi lain kepada developer atau pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan berbeda —yang akan ditanggung oleh pengembang itu sendiri.
“Kami memberikan opsi kepada pengembang untuk menggunakan sistem penagihan yang berbeda jika pengguna memilih untuk membeli melalui sistem penagihan yang berbeda,” kata Wilson dalam acara Decode: Google secara virtual, Rabu (9/11).
Meski begitu, ada biaya layanan yang masih terutang karena pengembang menjual konten digital di dalam aplikasi. Dengan sistem penagihan alternatif, developer masih harus menanggung biaya lain.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Namun biaya layanan masih terutang karena pengembang tersebut menjual konten digital di dalam aplikasi… Sekarang apa yang kami lakukan di area di mana pengguna memilih sistem penagihan alternatif itu, karena kami menyadari bahwa pengembang harus menanggung biaya pemrosesan pembayaran. Jika tidak, itu akan kami cakup dalam Google Play Billing System,” tambahnya.
“Dan sebagai hasilnya (menggunakan GPBS), biaya layanan berkurang 4 persen sebagai pengakuan atas biaya-biaya yang sekarang harus dikeluarkan oleh pengembang tersebut.”
Pengembang di Indonesia dikenakan tarif tinggi
Di lain pihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15 persen sampai 30 persen dari harga konten digital yang dijual kepada pengembang aplikasi di Indonesia.
Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.
“Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran),” ujar Mulyawan, Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut,” tambahnya.
Mulyawan mengatakan hal itu berbeda dengan perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, di mana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment sistem alternatif. Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.