Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi awal yang diperiksa adalah ANS selaku duta besar PNG dan Solomon Islands, AS yang menjadi saksi dalam perkara perdata tuntutan tanah di Pertamina, RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, anggota Jaya der Mit dan Poldenwal AH selaku kuasa hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar pemeriksaan saksi untuk mengungkap persekongkolan jahat terkait penyaluran dana PT Pertamina senilai Rp244,6 miliar, menurut Asisten Qohar dalam keterangannya, Sabtu (28/5).
Disebutkan, sejumlah saksi yang diperiksa penyidik pada Jumat (27/5) terkait penyaluran dana ke beberapa pihak yang merupakan hasil eksekusi 244, eksekusi milik PT Pertamina.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap dugaan persekongkolan atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset PT Pertamina.
Kejaksaan Agung Jakarta telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam penyidikan mafia tanah PT Pertamina yang merugikan kas negara senilai Rp 244,6 miliar”.
Secara statistik, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik membuat bukti dokumen dan data elektronik terkait penyaluran dana milik Pertamina dan diterima dari sejumlah pihak.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung Jakarta memperoleh serangkaian dokumen dan data elektronik terkait persekongkolan jahat untuk menyalurkan dana Rp 244,6 miliar dari PT Pertamina.
Hal itu dijelaskan dalam rangka penyidikan dan penyidikan kasus mafia tanah terhadap aset PT Pertamina yang berlokasi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penyidikan atas Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022,” jelasnya.
Selain itu, Qohar menghubungi tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang bisa mendukung bukti dalam kasus korupsi mafia tanah.
Terkait kasus mafia tanah, aset PT Pertamina, ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 244,6 miliar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pekan depan. Karena diduga menerima dana dari hasil ratusan miliar rupiah tunai dari PT Pertamina.
Kejaksaan Tinggi DKI menjadwalkan pemeriksaan pada Minggu depan untuk menentukan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan dan tanggung jawab pidana semua yang terlibat dan yang bersangkutan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut aliran uang ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Jakarta Ashari Syam mengatakan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana ke von Reiner Reigen.
Pasalnya, dari pembayaran ganti rugi senilai Rs.244.6 crore, ahli waris akan menerima setengah dan sisanya atau sebagian akan pergi ke sejumlah pihak terkait yang diduga pailit dalam memenangkan kasus perdata sebelum gugatan pengadilan.
Ahli waris menerima ratusan miliar dolar dari Pertamina dengan memenangkan gugatan perdata atas properti PT Pertamina yang diajukan di pengadilan. Ini sedang diselidiki penyidik,” kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja yang diduga sebagai penerima uang tersebut, selain ahli waris dari RS Hadi Sopandi. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari fakta hukum dengan pembuktian dan pembuktian melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Saat ini belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa yang diduga sebagai penerima uang itu,” katanya.