Penjelasan dari Indra Kenz, salah satu pemain di aplikasi Binomo, mengatakan bahwa Tuhan bingung dan dibicarakan secara viral.
Meski video yang diunggah oleh pemutar binary options (aplikasi Binomor) Binomo, Indra Kenz sudah lama ada kembali, diputar dan diunggah kembali setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada berita Indra Kenz terbaru, kasus penggunaan binomo telah dijerat oleh polisi, sekarang polisi telah melacak aset Indra Kenz untuk segera disita.
Video tersebut diunggah ke akun TikTok pribadinya dengan nama @indrakenz dan dibagikan kembali di berbagai konten media sosial.
Indra Kenz terlihat menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan nasibnya jika jatuh miskin lagi.
“Jika Tuhan mengubah takdirnya, bagaimana dia akan jatuh kembali ke dalam kemiskinan?” kata warganet.
Atas komentar tersebut, Indra Kenz menjawab dengan yakin bahwa dia tidak bisa dibuat miskin lagi.
Meskipun dia sering membual tentang kekayaannya di media sosial, dia percaya perbuatan baiknya mencegahnya jatuh kembali ke dalam kemiskinan.
“Disini, sini, sini, saya tidak bisa. Kenapa? Karena ketika saya sombong, saya menunjukkan diri. Saya ingin Tuhan membuat saya miskin, kan, Tiba-tiba saya pandai beramal, membantu amal. Nah, bingung,” kata Indra Kenz.
Setelah itu, dia mengulangi perbuatan sombongnya lagi, tetapi juga melakukan perbuatan baik untuk menghilangkan kemiskinan.”
Setelah itu saya diberikan untuk menjadi lebih kaya, benar, saya berdarah tunjangan, benar. Aku sombong lagi, menunjukkan diriku lagi. Saya mau miskin lagi, sedekah lagi, sedekah lagi,” kata Indra Kenz.
Yang membuat netizen geram karena pernyataannya yang bercanda bahwa Tuhan bahkan bingung mengambil keputusan karena sikapnya.
“Makanya Tuhan bingung mengambil keputusan, dia tidak tahu apa yang dia inginkan dari saya,” kata Indra Kenz, dikutip Mind-People.com dari akun Instagram @sumut.viral, Sabtu 26 Februari 2022.
Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau kegiatan penipuan dan/atau Pembakaran Uang (TPPU.
Akibatnya, Crazy Rich asal Medan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang didakwakan kepadanya adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 3 UU ITE. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 20 tahun.